Eks Ketua PN Depok Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Tipikor Bandung

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 12:10 WIB
Mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, KPK menetapkan I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok. Keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan lima orang lainnya, yakni juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnado Yulrisman, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma, serta dua pegawai perusahaan berinisial ADN dan GUN.

Setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnado Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.

Selain dugaan suap dalam perkara sengketa lahan, Bambang Setyawan juga diduga menerima gratifikasi berupa setoran hasil penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026 berdasarkan temuan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya