Eks Ketua PN Depok Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Tipikor Bandung

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 12:10 WIB
Mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026.

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Tiga terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya