Penampakan Razman Nasution saat Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Kenakan Peci dan Sarung

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 26 Juni 2026 14:02 WIB
Penampakan Razman Nasution di Lapas Cipinang (foto: dok ist)
Share :

Kasus Razman Nasution dan Hotman Paris

Perseteruan antara dua pengacara kondang itu bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima atas tuduhan itu, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.

Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut kuasa hukum Razman.

Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman kemudian terus berproses. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya