JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman akan menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.
Berdasarkan foto yang diterima, Razman tampak mengenakan kemeja abu-abu, peci, dan sarung biru saat dieksekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis 25 Juni 2026. Ia terlihat didampingi sejumlah petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dapot Dariarma, menjelaskan eksekusi dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Anggara Hendra Setya Ali, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wahyu Oktaviandi.
Menurut Dapot, pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, serta koordinasi yang baik antarinstansi sehingga proses eksekusi dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif," kata Dapot, Jumat (26/6/2026).
Kasus Razman Nasution dan Hotman Paris
Perseteruan antara dua pengacara kondang itu bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima atas tuduhan itu, Hotman kemudian melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan, Iqlima membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Ia juga mencabut kuasa hukum Razman.
Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman kemudian terus berproses. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
(Awaludin)