JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, tidak ada kebijakan baru terkait penerapan sistem ganjil-genap (gage), termasuk pada akses masuk dan keluar jalan tol (on/off ramp). Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Pramono mengatakan, informasi yang beredar di media sosial seolah-olah terdapat aturan baru mengenai ganjil-genap tidaklah benar. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menjalankan aturan yang telah berlaku selama ini.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).