Karena itu, akses menuju maupun keluar gerbang tol yang terhubung dengan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap tetap mengikuti ketentuan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.
Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil-genap di 28 akses gerbang tol Jakarta ramai beredar di media sosial. Unggahan tersebut memunculkan anggapan bahwa pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang mulai berlaku pada pekan ini.
Dalam informasi yang beredar disebutkan, terdapat 28 akses gerbang tol di Jakarta yang masuk dalam skema ganjil-genap pada hari kerja. Penerapan aturan dilakukan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Namun, Pramono memastikan ketentuan tersebut bukanlah aturan baru, melainkan bagian dari regulasi yang telah berlaku sejak 2019.
(Awaludin)