JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang periode Januari-Juni 2026, polisi berhasil menangkap lebih dari 5.000 pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 17,45 ton. Dalam kasus peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut, terdapat berbagai macam modus yang digunakan para pelaku.
"Pertama, ungkap home industry atau clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate di tiga lokasi dengan mengamankan delapan tersangka," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
"Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya adalah memproduksi etomidate dengan menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai tempat produksi dan tempat menyimpan prekursor narkotika jenis etomidate," tuturnya.
Ia menerangkan, narkotika golongan II jenis etomidate saat ini menjadi fenomena yang digandrungi remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pengguna narkoba. Hal itu karena penggunaannya mudah, tidak terlihat, serta dapat disamarkan seperti penggunaan rokok elektrik lainnya sehingga peredarannya lebih pesat di wilayah perkotaan.