Ia menjabarkan, rincian barang bukti yang disita terdiri dari obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton, pil karisoprodol golongan I narkotika yang umum dikenal dengan pil jin atau pil koplo sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram bila diasumsikan per butir 0,3 gram, ganja seberat 355,69 kilogram, serta sabu seberat 197,50 kilogram.
Kemudian, etomidate sebanyak 16.956 pcs cartridge vape, serbuk etomidate sebanyak 33,88 kilogram, serbuk ekstasi sebanyak 19,78 kilogram, ekstasi sebanyak 29.289 butir, ketamin sebanyak 16,80 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 10,66 kilogram. Selain itu, terdapat happy water sebanyak 5,37 kilogram, cairan bibit sintetis sebanyak 5,29 kilogram, cairan THC sebanyak 2,66 kilogram, happy five sebanyak 5.208 butir, kokain sebanyak 1,08 kilogram, dan cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram.
Selain itu, tambahnya, polisi menyidik dua kasus TPPU dengan pidana asal peredaran gelap narkotika. Penyitaan aset dilakukan untuk memiskinkan bandar, pengedar, hingga kurir sehingga mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali menjalankan bisnis narkoba. Aset yang disita antara lain sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang ditaksir bernilai Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, serta satu unit mobil Alphard.
Kemudian, polisi juga menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare yang ditaksir memiliki nilai jual Rp5 miliar, serta sertifikat hak milik tiga buah ruko yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.
(Arief Setyadi )