JAKARTA - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika dan obat terlarang periode Januari-Juni 2026, polisi berhasil menangkap lebih dari 5.000 pelaku dan menyita barang bukti sebanyak 17,45 ton. Dalam kasus peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut, terdapat berbagai macam modus yang digunakan para pelaku.
"Pertama, ungkap home industry atau clandestine lab narkotika golongan II jenis etomidate di tiga lokasi dengan mengamankan delapan tersangka," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
"Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya adalah memproduksi etomidate dengan menyamarkan apartemen tempat tinggal sebagai tempat produksi dan tempat menyimpan prekursor narkotika jenis etomidate," tuturnya.
Ia menerangkan, narkotika golongan II jenis etomidate saat ini menjadi fenomena yang digandrungi remaja perkotaan, khususnya pecandu atau pengguna narkoba. Hal itu karena penggunaannya mudah, tidak terlihat, serta dapat disamarkan seperti penggunaan rokok elektrik lainnya sehingga peredarannya lebih pesat di wilayah perkotaan.
"Kedua, ungkap home industry clandestine lab narkotika jenis carisoprodol alias pil jin atau pil koplo di dua lokasi, Semarang dan Jakarta. Diamankan empat tersangka, baik sebagai penyandang dana, penyedia prekursor, fasilitas maupun peralatan, peracik, dan sebagai pencari pembeli," jelasnya.
Dia menerangkan, dalam kasus carisoprodol, polisi menyita barang bukti berupa pil carisoprodol sebanyak 308.000 butir dan prekursor carisoprodol sebanyak 2,5878 ton. Modusnya, pelaku memproduksi narkotika carisoprodol dengan menyamarkan gudang pakan ternak sebagai tempat produksi dan penyimpanan prekursor narkotika sehingga tidak dicurigai warga sekitar.
"Ketiga, ungkap home industry clandestine lab narkotika jenis ekstasi di Jakarta oleh jaringan China. Kami amankan di satu lokasi dua orang tersangka sebagai penyedia bahan prekursor, fasilitas, dan peralatan produksi, serta sebagai pembantu mencetak atau membuat narkotika jenis ekstasi," paparnya.
Dia mengungkapkan, barang bukti dalam kasus ekstasi yang disita sebanyak 653 butir siap edar dan serbuk ekstasi sebanyak 16.695 gram. Modusnya, pelaku menyamarkan apartemen tempat tinggal di salah satu wilayah Jakarta sebagai tempat memproduksi dan menyimpan prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika.
"Lalu, ungkap narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China, dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam lokasi dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun kurir dengan jumlah barang bukti seberat 108,37 kg," ungkapnya.
Kelima, jelasnya, polisi mengungkap peredaran obat keras berbahaya jenis tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana, mersi, hingga pil kuning dalam bentuk botol maupun kemasan boks. Sebanyak 528 lokasi menjadi tempat pengungkapan dengan 635 tersangka diamankan dan barang bukti sebanyak 13,42 ton.
"Modus memanipulasi atau mengamuflase toko-toko kosmetik, toko kelontongan pinggir jalan yang digunakan untuk menjual obat keras berbahaya," imbuhnya.
Keenam, kata dia, polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ganja sindikat jaringan Medan-Jakarta di 16 lokasi. Sebanyak 28 orang tersangka diamankan, baik sebagai pengedar hingga kurir, dengan jumlah barang bukti yang diamankan belum dirinci.
Secara keseluruhan dalam pengungkapan kasus periode Januari-Juni 2026, terang David, polisi berhasil mengungkap 3.890 laporan polisi dan menangkap 5.196 tersangka yang terdiri dari 19 tersangka sebagai produsen, 1.914 tersangka sebagai pengedar, serta 3.263 tersangka sebagai pengguna. Dari total tersebut, sebanyak 4.739 tersangka laki-laki, 457 tersangka perempuan, 16 tersangka anak-anak, dan 39 tersangka warga negara asing dari 15 negara.
"Dari pengungkapan tersebut, kami telah menyita sejumlah barang bukti sebanyak 17,45 ton, sebagian dari barang bukti telah dimusnahkan sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana ketika ada ketetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri, maka dalam kurun waktu 7 plus 7 hari wajib dilakukan pemusnahan," paparnya.
Ia menjabarkan, rincian barang bukti yang disita terdiri dari obat keras berbahaya sebanyak 13,42 ton atau 53.709.892 butir, prekursor karisoprodol sebanyak 2,587 ton, pil karisoprodol golongan I narkotika yang umum dikenal dengan pil jin atau pil koplo sebanyak 314.000 butir atau 104 kilogram bila diasumsikan per butir 0,3 gram, ganja seberat 355,69 kilogram, serta sabu seberat 197,50 kilogram.
Kemudian, etomidate sebanyak 16.956 pcs cartridge vape, serbuk etomidate sebanyak 33,88 kilogram, serbuk ekstasi sebanyak 19,78 kilogram, ekstasi sebanyak 29.289 butir, ketamin sebanyak 16,80 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak 10,66 kilogram. Selain itu, terdapat happy water sebanyak 5,37 kilogram, cairan bibit sintetis sebanyak 5,29 kilogram, cairan THC sebanyak 2,66 kilogram, happy five sebanyak 5.208 butir, kokain sebanyak 1,08 kilogram, dan cairan MDMB-INACA sebanyak 306,91 gram.
Selain itu, tambahnya, polisi menyidik dua kasus TPPU dengan pidana asal peredaran gelap narkotika. Penyitaan aset dilakukan untuk memiskinkan bandar, pengedar, hingga kurir sehingga mereka tidak memiliki kemampuan finansial untuk kembali menjalankan bisnis narkoba. Aset yang disita antara lain sertifikat hak milik tiga unit apartemen yang ditaksir bernilai Rp2 miliar, uang tunai Rp1 miliar, serta satu unit mobil Alphard.
Kemudian, polisi juga menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare yang ditaksir memiliki nilai jual Rp5 miliar, serta sertifikat hak milik tiga buah ruko yang ditaksir bernilai Rp3 miliar.
(Arief Setyadi )