Sementara itu, Jufri yang berprofesi sebagai nelayan mengaku sempat bertemu Muhammad Jabbar di sebuah warung kopi di Kampung Kuala. Dalam pertemuan tersebut, ia ditawari pekerjaan menjemput narkotika di titik sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand.
Jufri kemudian menyetujui tawaran tersebut dan menjadi tekong (nahkoda) kapal jenis Oscadon bersama Muhammad Jabbar menuju titik yang telah ditentukan.
"Sampai di titik yang dituju di 120 mil laut Indonesia-Thailand, sudah ditunggu oleh pihak yang menyerahkan narkotika melalui metode ship to ship. Kapal tersebut berupa kapal besi besar berwarna cokelat tanpa bendera dengan empat anak buah kapal bertubuh tinggi kurus dan diduga bukan warga negara Indonesia," papar Eko.
Usai menerima barang haram tersebut, keduanya kembali ke perairan Aceh melalui Kuala Meuraksa, Blang Mangat, Lhokseumawe. Di lokasi itu, Zulfahmi dan Mahlul telah menunggu di tepi pantai untuk membantu proses pemindahan 325 bungkus sabu dari kapal ke mobil.
"Untuk pekerjaan ini, Jufri dijanjikan mendapat upah dari total 13 karung, yaitu kurang lebih Rp400.000.000," tuturnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai buronan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
(Awaludin)