Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilan di PN Jaksel Disusupi Termul

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 29 Juni 2026 14:14 WIB
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilan Disusupi Termul/Okezone
Share :

Namun demikian, pihaknya bersyukur karena sidang tetap berjalan dengan baik, petitum praperadilannya pun telah dibacakan di persidangan. Intinya, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan yang dilakukan padanya itu tidak sesuai aturan hukum.

"Tadi secara detail disampaikan, tidak adanya izin dari RT/RW, tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan, tidak sesuai KUHP baru, tidak dilakukan sesuai peraturan perundangan berlaku,”ujarnya.

Roy menambahkan, praperadilan itu diajukan bukan sekedar untuk pribadinya belaka, tapi untuk masyarakat Indonesia dalam melawan kesewenang-wenangan dan kebutalan dalam upaya penangkapan dan penahanan. Sehingga, ke depan tidak akan terulang kembali.

“Alhamdulillah Hakim Tunggal mengatakan proses ini akan berlangsung cepat, Insya Allah selama 7 hari kerja sehingga besok akan langsung dinyatakan Jawab dari Polda, kalau ada replik besok kita sampaikan, duplik besok juga," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya