JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026. PN Jakarta Pusat mengimbau agar seluruh wartawan untuk datang lebih pagi.
“Untuk media yang telah mendaftar, agar bisa mengambil kartu peliputan mulai hari ini di jam kerja,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar dalam keterangannya Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut Firman menambahkan, sidang vonis terhadap Nadiem tersebut dijadwalkan akan mulai pukul 10.00 WIB.
“Tapi tetap datang pagian, jangan mepet. Karena akan ada penataan ruangan dan pengaturan sirkulasi pengunjung. Setidaknya pukul 08.00 WIB sudah di lokasi,” ujar dia.
Dia menambahkan, kapasitas ruangan terbatas sehingga butuh pembatasan pengunjung. Kapasitas diperuntukkan untuk keluarga terdakwa, media massa dan pengunjung.
“Bagi yang tidak bisa masuk ruangan, bisa menonton videotron di lobi. Kami harap semua berjalan lancar dan tertib,” pungkasnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nadiem Makarim berharap diputus bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas, saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas," kata Nadiem setelah sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
(Fahmi Firdaus )