Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.
"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Nadiem.
(Fahmi Firdaus )