JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim kembali digelar pada Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang vonis ini, Majelis Hakim mengungkapkan surat putusan ini lebih dari seribu halaman.
"Dan untuk putusan ini, ini lebih dari 1.146 halaman, itu lengkapnya, ya," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah.
Hakim Purwanto juga meminta persetujuan dari para pihak terkait untuk tidak dibacakan seluruhnya. Terlebih, mengingat kondisi kesehatan Nadiem.
"Terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum pada saat awal persidangan, eksepsi, terus putusan sela, terus selanjutnya saksi-saksi, baik dari penuntut umum, advokat, ahli, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang di persidangan mungkin kami tidak bacakan ya, kalau disetujui,” ujarnya.
“Kami akan bacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. "Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri, ini ada 122 halaman," sambungnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan setuju. Begitu pula dengan kubu terdakwa Nadiem Makarim.
"Kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan tersebut juga bisa diuraikan tentang faktanya, fakta-fakta yang di yang pokoknya yang diambil oleh Yang Mulia," kata salah satu penasihat hukum Nadiem.
(Fahmi Firdaus )