Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK Terkait Korupsi Rita Widyasari

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 12:49 WIB
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK/Okezone
Share :

JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, Selasa (30/6/2026).

Pantauan Okezone di Gedung Merah Putih KPK, Japto didampingi penasihat hukumnya. Ia tampak mengenakan batik dan jaket berwarna hitam. Japto tidak memberikan pernyataan apapun kepada awak media dan langsung melengang ke dalam gedung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, pemeriksaan terhadap Japto dijadwalkan kembali oleh penyidik untuk mendalami perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembayaran per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

"Untuk pemanggilan Saudara JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kukar," ujar Budi.

Budi menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik akan menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.

Diketahui, Japto sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sama. Saat itu, ia memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan perkara penerimaan gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.

Dalam kasus itu, KPK telah mengembangkan perkara dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. Tiga perusahaan yang menyandang statua tersangka yakni, PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan produksi batu bara.

KPK menegaskan penyidikan perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara ini terus dikembangkan guna menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan produksi per metrik ton batu bara di Kutai Kartanegara.

Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nominal penerimaan disebut mencapai jutaan dolar AS, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya