Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:22 WIB
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tehadap eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), KPH Japto S Soerjosoemarno, Rabu (3/6/2026).

Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga menjadwalkan pemanggilan enam saksi lain, yakni  Yospita Feronika BR Ginting selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama, Robert Priantono B selaku Wiraswasta, dan Dharma Setyawan selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia.

Kemudian, H. Moh. Said Amin selaku Wiraswasta, Noval Elfarveisa selaku Advokat, dan Febby Sagita selaku Direktur PT Kaltim Global Indonesia periode Juli-November 2012.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW). Tiga korporasi yang dimaksud ialah, PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement