Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2026 |14:22 WIB
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
KPK Kembali Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
A
A
A

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metric ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2).

Tiga korporasi yang dimaksud ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 ini. Budi tidak menjelaskan secara detail tanggalnya.

"Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," ujarnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement