Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Capai Rp486 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2026 19:02 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi PT AKT.

"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar," ujar Ahmad Yusuf.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011, ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013, serta WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP Nasional.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya