Periksa 31 Saksi, Polda DIY Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 12:33 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Foto: Ist.)
Share :

YOGYAKARTA - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih melakukan penyidikan kasus dugaan pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul. Penyidik telah memeriksa 31 saksi dan menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung secara intensif.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," kata Ihsan dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Ihsan, para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi kejadian. Baik itu dari pihak jemaat GMS, Front Jihad Indonesia (FJI), hingga dari pihak kelurahan dan pemerintah daerah.

Terkait sangkaan hukum, Ihsan mengatakan penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya