Periksa 31 Saksi, Polda DIY Segera Tetapkan Tersangka Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2026 12:33 WIB
Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Foto: Ist.)
Share :

Menurut dia, KUHP terbaru telah mengatur secara rinci mengenai perbuatan mengganggu, membubarkan, maupun melakukan intimidasi terhadap kegiatan peribadatan. Ketentuan tersebut akan diterapkan dalam penanganan perkara ini.

Penyidik akan menerapkan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ya, Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung ya. Jadi ini, ini nanti kita akan juncto-kan juga dengan Pasal 55, 56 ya, atau yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi, kita menerapkan KUHP terbaru ya, Pasal 303," ujarnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya