Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 09:17 WIB
Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (foto: Okezone)
Share :

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan wakil kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Mereka dijerat atas dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026, antara lain terkait afiliasi dan praktik penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).

Para tersangka juga diduga menikmati hasil markup pengadaan barang dan jasa di BGN yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut dilakukan melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berujung pada penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya