"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli, dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," sambungnya.
Kemudian, pada April-Mei 2025, Syarif kembali memperlihatkan kepada Jokowi unggahan yang beredar di media sosial. Total ada 28 unggahan yang ia kumpulkan.
Dalam kesempatan itu, Jaksa menegaskan bahwa Jokowi adalah mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang teregistrasi secara resmi sejak tanggal 28 Juli 1980. UGM juga telah menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Jokowi dengan Nomor: 1120 tertanggal 5 November 1985.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya, bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," kata jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa menyampaikan bahwa pernyataan terdakwa dalam kasus ijazah ini merupakan suatu tuduhan yang tidak benar. Sebab, UGM juga telah menyampaikan berkali-kali bahwa Jokowi merupakan lulusan universitas tersebut.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Jokowi, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Jokowi dengan menggunakan sarana teknologi informasi," tuturnya.
(Rahman Asmardika)