Polisi Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR, Tersangka Akui Perbuatan di Enam TKP

Rohman Wibowo, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2026 15:33 WIB
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Rumi (foto: Okezone)
Share :

Dalam rekonstruksi terungkap berbagai bentuk kekerasan yang diduga dilakukan tersangka, mulai dari pemukulan menggunakan benda tumpul seperti helm dan kaki meja besi, ancaman menggunakan golok, hingga penganiayaan dengan tangan kosong.

"Korban juga dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis," tambah Rumi.

Penyidik juga mengklarifikasi informasi mengenai luka pada bibir korban. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, luka tersebut diduga akibat kekerasan berulang, bukan karena tindakan menggunting sebagaimana sempat beredar.

"Pelaku tidak mengakui adanya tindakan menggunting bibir," tegas Rumi.

Selain itu, penyidik masih mendalami keterangan korban terkait dugaan kekerasan seksual. Polisi memastikan akan menambahkan sangkaan pasal apabila dugaan tersebut terbukti.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya korban selama periode 2024 hingga 2026.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya