Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal, 31 Tersangka Diamankan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2026 22:30 WIB
Polda Sumsel Musnahkan 397 Senpi Rakitan Ilegal (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan ratusan barang bukti senjata api (senpi) rakitan ilegal, hasil Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026.

Kapolda Sumsel, Irjen Sandi Nugroho menegaskan, pemberantasan peredaran senpi ilegal merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.

"Hasil operasi ini sangat signifikan, baik senpi laras panjang maupun laras pendek. Ini menandakan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan senjata api," kata Sandi, Jumat (3/7/2026).

"Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban merupakan representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Tujuannya agar masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, beribadah, dan bersekolah dengan aman tanpa rasa takut akibat maraknya peredaran senpi ilegal," ujarnya.

 

Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan 31 tersangka. Total senpi yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.

"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum secara tegas," tutur Nandang.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya