Berdasarkan data operasional, Ops Senpi Musi 2026 berhasil mengungkap 32 kasus penyalahgunaan senjata api dengan 31 tersangka. Total senpi yang dimusnahkan mencapai 397 pucuk, terdiri atas 284 pucuk senpi laras panjang dan 113 pucuk senpi laras pendek.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pemusnahan tersebut sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Sumatera Selatan.
"Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran senpi ilegal yang kerap menjadi sumber keresahan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi warga yang telah proaktif dan berani menyerahkan senpi rakitannya secara sukarela. Bagi masyarakat yang saat ini masih menyimpan atau mengetahui adanya senpi ilegal, kami mengimbau agar segera menyerahkannya kepada aparat terdekat sebelum dilakukan tindakan hukum secara tegas," tutur Nandang.
(Awaludin)