Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo, Polda Metro Jaya: Kami Tidak Persoalkan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 04 Juli 2026 17:00 WIB
Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum tersebut karena merupakan hak setiap warga negara.

"Tidak apa-apa. Kita tahu bahwa praperadilan adalah hak seseorang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan akibat tindakan yang dianggap sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).

Abrianto menjelaskan, pada prinsipnya permohonan praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali terhadap objek perkara dan alasan hukum yang sama. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangka atau upaya paksa hanya dimungkinkan apabila terdapat bukti baru (novum) atau dasar hukum yang berbeda.

Ia menambahkan, apabila objek praperadilan yang diajukan berbeda dari permohonan sebelumnya, Polda Metro Jaya siap menghadapi proses persidangan sesuai ketentuan hukum. Namun, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap menghadapi proses praperadilan. Kalau objeknya memang berbeda, tentu bisa diajukan dan kami siap hadir untuk memenuhi proses tersebut," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya