JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Status hukum Febrie diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pihak swasta berinisial DR, yang sejauh ini belum diungkap identtasnya.
Febrie diduga melakukan TPPU dalam penanganan sejumlah perkara hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.
"Dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," tutur dia.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut inisial FA yang diumumkan merupakan sosok yang menjabat Jampidsus sebelum Rudi Margono.
"Sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat Pak Jampidsus tadi," kata Habiburokhman.
(Rahman Asmardika)