JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akan melakukan pelimpahan terhadap barang bukti kaitannya kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat ini.
"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya," ujar Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Minggu (12/7/2026).
Pelimpahan barang bukti tersebut bakal dilakukan pasca kepolisian melakukan pelimpahan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah tersebut ke Kejagung pada Sabtu (11/7) kemarin.
Dia menegaskan, pelimpahan barang bukti itu akan dilakukan secara bertahap untuk nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak Kejagung.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti. Mari kita kawal perkara ini sampai selesai," tuturnya.
Adapun dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan 3 perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.
(Fahmi Firdaus )