Polisi Tetapkan Pengancam Bom SDN Srengseng Sawah 15 sebagai Tersangka

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 14:05 WIB
Kasus teror bom (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Sudah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Meski telah berstatus tersangka, penyidik masih mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.

"Sekarang lagi sama psikolog forensik," ujar Iskandarsyah.

 

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengungkap motif pelaku. Sebelumnya, MY mengaku mengirim ancaman bom hanya karena iseng. Namun, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi perbuatannya.

Terkait informasi bahwa pelaku terlilit pinjaman online (pinjol), Iskandarsyah membenarkan adanya pengakuan tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menemukan keterkaitan antara persoalan pinjol dengan ancaman bom yang dikirim ke sekolah.

"Ada juga. Tapi enggak nyambung kenapa dia ancam sekolah," ujarnya.

Polisi juga masih memverifikasi pengakuan tersebut melalui pemeriksaan barang bukti, termasuk telepon genggam milik pelaku.

"Saya pastikan sekali lagi di HP-nya ya. Kemarin kan dia ngomong aja," kata Iskandarsyah.

Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 601 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ancaman teror.

Sebelumnya, polisi menangkap MY setelah diduga mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin mengatakan, berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut hanya karena iseng.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya