Dalam penanganan perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi.
Dari brankas tersebut disita uang tunai sebesar SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya diperkirakan mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan di dalam brankas tersembunyi.
Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta Rp100 juta. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
(Awaludin)