Lebih jauh, KPK juga menilai perbuatan John Field dan dua terdakwa lainnya dalam melakukan suap tidak terlepas dari peran oknum pejabat Bea dan Cukai. Hal itu, kata Budi, termuat dalam pertimbangan putusan majelis hakim.
"Pertimbangan tersebut semakin menguatkan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam suatu skema korupsi," tandas Budi.
Sebagai informasi, pemilik atau Bos Blueray Cargo, John Field, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. Berbeda dengan John, keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
(Awaludin)