Ini Alasan Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 20 Juli 2026 15:11 WIB
Roy Suryo (Foto: Ari Sandita/Okezone)
Share :

JAKARTA - Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pertimbangan hakim yakni permohonan yang diajukan Roy sudah tidak relevan karena perkara pokok telah berjalan dan telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.

Hakim juga menilai pengajuan praperadilan kedua yang dilakukan Roy setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan saat praperadilan pertama telah memasuki tahap kesimpulan merupakan bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.

"Tindakan pemohon mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka setelah pelimpahan perkara dan setelah praperadilan pertama mencapai tahap kesimpulan adalah bentuk nyata upaya untuk menunda-nunda dan mengganggu proses pemeriksaan pokok perkara. Menurut hakim, upaya ini adalah salah satu bentuk penyalahgunaan praperadilan," kata hakim saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (20/7/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Roy Suryo untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," katanya.

Perkara praperadilan bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu diajukan Roy untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya