Dia juga menegaskan, bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.
Sementara itu, sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya.
(Awaludin)