PN Jaksel Kembali Sidangkan Praperadilan Roy Suryo, Agenda Tuntutan Ganti Rugi

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 10:23 WIB
Roy Suryo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo pada Rabu (22/7/2026). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan tuntutan ganti kerugian.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan permohonan tersebut merupakan hak hukum kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo.

"Lagi-lagi hari ini kami menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka. Permohonan praperadilan itu statusnya diajukan oleh tersangka sehingga kami ajukan praperadilan ketiga kalinya," ujar Abdul Gafur Sangadji sebelum sidang, Rabu (22/7/2026).

"Kaitannya putusan praperadilan pertama, terhadap permohonan ganti kerugian akibat kesewenangan penyidik dalam melakukan penahanan," katanya.

 

Dia juga menegaskan, bahwa pengajuan praperadilan tersebut bukan bertujuan untuk menunda jalannya persidangan pokok perkara.

Sementara itu, sidang praperadilan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dengan hakim tunggal I Ketut Darpawan. Roy Suryo hadir langsung sebagai pemohon didampingi tim kuasa hukumnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya