Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 12:41 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kubu Roy Suryo menyatakan uang ganti rugi sebesar Rp200 juta, yang dimohonkan dalam praperadilan terhadap Polda Metro Jaya tidak akan dinikmati kliennya apabila permohonan tersebut dikabulkan pengadilan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan dana tersebut justru akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan sebagai bentuk sedekah atau hibah.

"Kalaupun pada akhirnya memenangkan praperadilan yang ketiga, nilainya tidak untuk kepentingan hukum Mas Roy. Kami akan menggunakan itu untuk pihak yang berhak menerima, anggaplah itu semacam sedekah atau hibah akibat kesewenang-wenangan penyidik menangkap dan menahan Mas Roy," ujar Abdul Gafur kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya