Tuntut Ganti Rugi Rp200 Juta ke Polda Metro, Kubu Roy Suryo: Buat Sedekah

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 12:41 WIB
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji (foto: Okezone)
Share :

Ia juga menegaskan, pengajuan praperadilan jilid ketiga bukan bertujuan menunda persidangan pokok perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami lagi-lagi menggunakan hak hukum kami sebagai tersangka, mengajukan permohonan praperadilan ketiga berkenaan pelaksanaan putusan praperadilan pertama, yaitu adanya pertimbangan hakim tunggal praperadilan dalam ratio decidendi putusannya terhadap permohonan ganti kerugian maupun rehabilitasi akibat kesewenang-wenangan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan," tuturnya.

Menurut Gafur, praperadilan tersebut diajukan sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan praperadilan pertama. Karena itu, ia membantah anggapan bahwa langkah hukum tersebut merupakan upaya untuk mengulur proses persidangan.

Ia menambahkan, putusan praperadilan pertama bersifat final and binding, sehingga menjadi dasar bagi pihaknya untuk mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya