JAKARTA -Tersangka kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan, praperadilan jilid 3 kaitannya ganti kerugian itu diajukan bukan sekedar untuk mencari duit, tapi karena haknya karena ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh polisi.
"Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi, sama sekali tidak, ini semata-mata untuk wujudkan hak saja, hasil dari tuntutan ganti rugi itu akan kita sampaikan atau kita berikan pada yang lebih berkepentingan. Jadi ini akan menutup semua spekulasi kalau wah itu mencari duit, cari rating, tidak sama sekali," ujar Roy pada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, praperadilan jilid 3 itu sangat serius diajukan dengan bukti-buktinya, yang mana dia dan tim pengacaranya pun dengan serius menyusun permohonan praperadilan tersebut.
Roy Suryo optimis pada hakim yang memimpin praperadilannya itu bakal bersikap konsisten ke depannya.
"Apakah putusan dari Hakim Tunggal ini akan sama seperti yang pertama atau kedua kemarin. Kalau beda dengan pertama ini akan menjadi lucu banget karena waktu itu beliaulah yang sebenarnya memberikan kesempatan pada kami mengajukan praperadilan terpisah (soal ganti kerugian)," tuturnya.
Namun dia menyayangkan sidang yang seharusnya berupa pembacaan permohonan ini justru ditunda pekan depan atau Rabu, 29 Juli 2026 mendatang lantaran pihak turut termohon atau Kejari Jakarta Selatan tidak hadir.
“Karena dari pihak kamui sudah siap untuk membacakan permohonannya itu,” tutup mantan Menpora tersebut.
(Fahmi Firdaus )