JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada Rabu (22/7/2026). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
"Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.