Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat itu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk tersebut adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
(Awaludin)