Bareskrim Periksa Bos Pabrik Gas N2O Whip-Pink sebagai Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 22 Juli 2026 17:01 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memeriksa bos pabrik gas N2O merek Whip-Pink, Andi Hioe dan Jasen Hioe, pada Rabu (22/7/2026). Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain, mengungkapkan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Saat ini sedang berlangsung pemeriksaan terhadap Andi Hioe dan Jasen Hioe yang memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," kata Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

"Benar, sekarang sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

 

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik gas N2O merek Whip-Pink di Jakarta pada April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan orang dari tiga lokasi, yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat; Pulogadung, Jakarta Timur; dan Pademangan, Jakarta Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, saat itu menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.

Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk tersebut adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.

Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya