JAKARTA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi pada sejumlah jabatan di lingkungan Korps Adhyaksa. Adapun pergantian menyasar kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh hingga Sulawesi Selatan.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani langsung oleh Burhanuddin.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, mutasi merupakan hal lazim sebagai bentuk pembinaan karier dan upaya meningkatkan kinerja institusi.
“Ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam surat mutasi yang dilihat, Kajati Aceh akan dijabat oleh Teuku Rahmatsyah. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kemudian, posisi Kajati Lampung yang semula diisi Danang Suryo Wibowo, kini diisi Taufan Zakaria.