Kejagung Terbitkan Sprindik Baru soal Dugaan TPPU 74 Kg Emas dan Uang di Rumah Febrie

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 09:31 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

"Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," ujar Anang.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya turut mengundang Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kejagung juga menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara ASABRI.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya