Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Semestinya Berlaku Juga untuk Kasus Saya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 14:41 WIB
Roy Suryo di Pengadilan Negari Jaktim (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo menyambut positif putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), yang menerima eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/7/2026).

Roy menilai putusan tersebut dapat menjadi acuan bagi perkara yang juga dihadapinya karena memiliki pokok persoalan yang menurutnya serupa.

"Perkara ini adalah gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga insyaallah, kalau memang hukum itu lurus, ya, ini tidak hanya menjadi preseden, tapi menjadi yurisprudensi," kata Roy kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

"Jadi putusan dari dr. Tifauzia Tyassuma ini nanti harus berlaku juga untuk kemudian kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama," ujarnya.

 

Roy juga menyebut, putusan sela tersebut sebagai jalan terang bagi Dokter Tifa. Menurutnya, putusan itu merupakan hasil dari perjuangan Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya.

"Allah telah memberikan jalan terang, Allah telah memberikan langkah yang sangat bagus, dan memberikan petunjuk bagi hakim dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur beserta seluruh perangkatnya untuk memutuskan yang paling baik," ucapnya.

Ia menegaskan, akan tetap berjuang bersama Dokter Tifa dalam perkara tersebut.

"Jadi dr. Tifa akan terus berjuang, saya juga tetap akan berjuang. Terima kasih juga untuk semua teman-teman lawyer yang mungkin sekarang sudah tidak membersamai lagi, juga untuk tim yang lain," tandas Roy.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya