Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa agenda pada Kamis (23/7/2026) merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan dalam proses penyidikan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok menegaskan proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan.