JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno tidak menghadiri undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, terkait penyelidikan pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (23/7/2026).
Oegroseno mengatakan, masih memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga belum dapat memenuhi undangan tersebut.
"Masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa agenda pada Kamis (23/7/2026) merupakan undangan klarifikasi, bukan pemanggilan dalam proses penyidikan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok.
Menurut Totok, permintaan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menjelaskan, penyelidikan bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok menegaskan proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme undangan klarifikasi kepada seseorang juga diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j KUHAP sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Oegroseno mengaku merasa dikriminalisasi melalui surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipikor Polri terkait dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Menurut Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara tersebut dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dikirim pada 16 Juli 2026.
Ia juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurutnya, penyelidikan tersebut seharusnya didukung terlebih dahulu oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
(Awaludin)