Setelah dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buying, polisi menemukan ratusan tabung Whip-Pink beserta mesin pengisian gas.
Hasil penyelidikan mengungkap pabrik tersebut diduga tidak memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM untuk produk gas N2O merek Whip-Pink. Polisi juga menyebut pemilik lokasi produksi dan gudang pengiriman produk itu adalah Andi Hioe, Sencen, dan Jasen Hioe.
Selain lokasi produksi di Jakarta, penyidik sebelumnya juga menemukan 16 gudang penyimpanan Whip-Pink yang tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jakarta, Bandung, Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, Bali, dan Lombok.
(Fahmi Firdaus )