Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah pihak swasta Don Ritto dan eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; serta PT Asabri.
Dalam kasus ini telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri sebelumnya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi penindakan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.