JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus sebagai tersangka.
Menurut Yudi, langkah penahanan perlu segera dilakukan karena penyidik dinilai telah mengantongi alat bukti yang kuat. Selain itu, penahanan juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan efektif.
"Sudah saatnya Kejaksaan menahan Febrie Adriansyah. Bukti-bukti yang dimiliki sudah kuat. Penahanan penting untuk kepastian hukum dan kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (24/7/2026).
Yudi menilai tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan. Terlebih, posisi Jampidsus saat ini telah diisi oleh Kuntadi, sehingga tidak ada lagi kendala psikologis dalam proses penegakan hukum terhadap Febrie.
"Kejaksaan juga sudah memiliki Jampidsus yang baru, yaitu Kuntadi, sehingga tidak ada alasan psikologis untuk menunda penahanan," ujarnya.
Mantan penyidik KPK itu menegaskan, penahanan terhadap Febrie juga penting untuk menunjukkan bahwa penanganan perkara berlangsung secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.