JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) menyegel Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendirikan tenda di depan pintu masuk kantor Korps Adhyaksa, Jumat (24/7/2026) malam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan segera menangkap dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Koordinator Pusat BEM PI, Maulana Sai, mengatakan aksi tersebut merupakan kali kedua yang digelar mahasiswa untuk mendesak penuntasan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Kami meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas permasalahan kasus Febrie Adriansyah dan harus segera ditangkap," kata Maulana dalam jumpa pers di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Tak hanya itu, mahasiswa turut mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Agung apabila dinilai tidak mampu menunjukkan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.