JAKARTA - Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Persatuan Indonesia (BEM PI) menyegel Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dan mendirikan tenda di depan pintu masuk kantor Korps Adhyaksa, Jumat (24/7/2026) malam.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar Kejaksaan segera menangkap dan menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
Koordinator Pusat BEM PI, Maulana Sai, mengatakan aksi tersebut merupakan kali kedua yang digelar mahasiswa untuk mendesak penuntasan perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.
"Kami meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas permasalahan kasus Febrie Adriansyah dan harus segera ditangkap," kata Maulana dalam jumpa pers di depan Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Tak hanya itu, mahasiswa turut mendesak DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Mereka juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kejaksaan Agung apabila dinilai tidak mampu menunjukkan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ketiga Sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN yang diduga mengakibatkan blackout, serta perkara PT ASABRI.
Untuk menangani perkara tersebut, telah dibentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang sebagian besar pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, penyidik Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi yang berisi uang tunai sebesar SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan brankas berisi tujuh koper. Dari lokasi tersebut disita 74 kilogram emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, serta Rp100 juta, dengan estimasi total nilai aset sekitar Rp476 miliar.
(Awaludin)